Hukum MengQashar Shalat dari Kitab Matan Abu Syuja’

Sebelum kita membahas bagaimana hukum mengqashar shalat, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu hakikat Qashar itu sendiri. Makna Qashar adalah meringkas shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat, dan musafir dianjurkan untuk mengqashar shalatnya.

Hukum MengQashar Shalat dan Menyikapi Perbedaan Pendapat

Menurut jumhur ulama qashar sendiri bersifat mustahaq atau anjuran bagi musafir. Karena sejatinya Allah memberikan keringanan/rukhsah untuk siapa saja yang sedang dalam perjalanan/merantau atau yang biasa disebut musafir. Allah juga suka ketika hambaNya mengambil keringanan yang diberikan untuk hamba-hambaNya.

Namun sebelum kita membahas lebih jauh hukum shalat qashar dan syarat-syarat musafir yang diperbolehkan mengqashar shalat, kita baca dulu yuk catatan penting dari Ustadz kami, Ustadz Abdullah Hadrami untuk murid-muridnya dan pembaca sekalian ketika membahas soal Fiqh:

Permasalah Fiqh itu penuh dengan perbedaan pendapat disebabkan tidak adanya dalil yang sahih dan sarih atau sebab lainnya. Sehingga kebanyakan bersumber dari Ijtihada. Karena memang terbuka peluang untuk berijtihad.

Kewajiban kita adalah berlapang dada dengan saling menghargai dan menghormati walau berbeda.

Jika sudah ada dalil yang shahih dan sarih maka kita wajib mengikutinya. Namun kita tetap memberikan udzur kepada ulama yang mempunyai pendapat berbeda dan kita sebut dengan ketergelinciran, dan kita tidak boleh mengikuti ketergelinciran siapapun walau ulama.

Semoga dengan adanya catatan penting tersebut di atas dapat menambah kelapangan hati kita dalam menyikapi perbedaan pendapat ya.

Syarat-syarat Musafir yang Diperbolehkan Mengqashar Shalat:

  1. Siapapun musafir dengan tujuan apapun boleh mengqashar shalatnya
  2. Jarak safar minimal sejauh 81 kilometer
  3. Shalat yang diqashar adalah shalat yang dikerjakan saat itu (bukan hutang shalat, dan bukan shalat membayar hutang/mengqadha shalat yang ditinggalkannya ketika mukim) yang berjumlah 4 rakat. Adapun mengqadha shalat yang ditinggalkannya pada saat safar adalah di-qashar. Jika mengerjakannya pada saat safar itu, bukan ketika sudah mukim.
  4. Berniat mengqashar shalat bersamaan dengan takbiratul ihram, bukan ketika sudah masuk ke dalam shalat lalu mengubah niatnya.
  5. Tidak bermakmum kepada orang yang mukim (tidak melakukan safar) karena orang yang mukim shalatnya 4 rakaat. Sehingga apabila bermakmum kepada imam yang mukim, shalatnya harus mengikuti imamnya, yaitu 4 rakaat dan tidak boleh diqashar 2 rakaat yang berarti menyelisihi imamnya.

Lalu masih dalam bahasan Shalat Musafir, ada 3 faedah dari Fadhilatus Syakih Prof. Dr. Ahmad Al-Qodhiy Hafizhahullahu ta’ala (beliau adalah murid senior Syaikh Utsaimin):

  1. Apabila musafir bermakmum kepada imam yang mukim maka harus mengikuti imamnya shalat secara sempurna (4 rakaat) dan tidak dihalalkan salam ketika dapat 2 rakaat pada shalat yang empat rakaat. Kecuali apabila shalat Isya di belakang imam yang shalat Maghrib, karena shalat Maghrib tidak diqashar.
  2. Musafir yang shalat Isya di belakang imam yang shalat Maghrib dan dia sudah masuk ke dalam jamaah semenjak awal shalatnya. Maka ia memisahkan diri setelah mendapat 2 rakaat lalu tasyahud dan salam kemudian pergi. Atau tetap duduk menunggu imamnya lalu salam bersama imamnya.
  3. Musafir tidak boleh mengambil keringanan-keringanan safar sampai ia meninggalkan batas kota/desa. Dan ia boleh mengambil keringanan ketika pulang dari safar selama belum mencapai batas kota/desa. Sehingga seandainya pun ia sampai rumahnya dan masih ada waktu untuk shalat tersebut, maka tidak perlu mengulangi lagi.

Faedah dari Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin rahimahullah:

1. Pendapat sahih yang pertama: seseorang yang datang (untuk salat Maghrib sedangkan imamnya sedang shalat Isya) maka ia masuk ke dalam jamaah tersebut dengan niat shalat maghrib. Dan tidak mengapa ada perbedaan niat antara makmum dan Imam. Apabila mereka masuk ke dalam jamaah pada rakaat yang kedua, maka mereka salam bersama imam. Karena mereka sudah shalat 3 rakaat.

Selain itu juga tidak mengapa mereka duduk tasyahud pada rakaat pertama (bagi makmum). Dan jika mereka masuk ke dalam jamaah semenjak rakaat pertama, apabila imam berdiri menuju rakaat ke-4 maka makmum tetap duduk tasyahud dan salam.

Kemudian masuk ke dalam jamaah lagi sebagai makmum shalat Isya dalam sisa shalat yang ada.

2. Pendapat kedua: makmum yang musafir masuk ke dalam jamaah dengan niat shalat Isya. Setelah selesai barulah ia shalat Maghrib yang belum dikerjakannya dan gugur urutan shalat demi mengikuti jamaah.

Berapa Lama Musafir Boleh Mengqashar Shalatnya?

Sebenarnya tidak ada penjelasan dari Allah dan RasulNya tentang pembatasan ini. Sehingga selama dalam safar dan tidak ada niat menetap atau ada niat akan pulang setelah urusannya selesai, maka selama itu dianggap sebagai musafir dan boleh mengqashar shalatnya.

Inilah pendapat yang kami yakini sesuai dengan petunjuk guru kami. Semoga dengan adanya catatan ini teman-teman bisa dengan mudah memahami hukum mengqashar shalat yaa!

Baca juga soal Hukum Shalat Jamaah di sini yuk!

 

Catatan Mulazamah Sabtu, 22 Oktober 2022 bersama Gurunda Ustadz Abdullah Al-Hadrami

Leave a Comment

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)