Ahkamul Janaiz ~ Hukum-Hukum Yang Berkaitan dengan Jenazah

Kaum muslimin telah sepakat bahwa empat perkara yang harus dilakukan terhadap sesama Muslim ketika meninggal dunia dan hukumnya fardhu kifayah. Berikut ini adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah yang akan saya rangkum dalam empat cara yang dalam sebuah wilayah wajib ada yang menanganinya. Jika tidak, maka semuanya berdosa.

Hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah ini insya Allah akan saya bagi dalam tiga pembahasan. Semoga tidak mengurangi makna dan keutamaannya yaa. Insya Allah hasil rangkuman ini bisa dipertanggungjawabkan karena saya ambil dari bahasan kitab Fiqh Praktis Madzhab Imam Syafi’i dari Matan Abu Syuja’ yang dibahas dalam Mulazamah rutin bersama Gurunda Ustadz Abdullah.

Apa Saja Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Jenazah?

Di antara hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah yakni :

  • Memandikan
  • Mengkafani
  • Menyalati
  • Mengubur

Untuk bahasan memandikan jenazah terdapat poin-poin yang perlu kita ketahui yakni :

  • Memandikan minimal adalah membasuh semua tubuhnya setelah membersihkan najis
  • Apakah yang memandikan disyaratkan untuk niat memandikan jenazah? Terdapat dua pendapat (Imam Rafi’i berpendapat tidak wajib, begitu juga dengan pendapat Imam Nawawi) dan yang lebih hati-hati adalah berniat. Supaya keluar dari perbedaan pendapat.
  • Disunnahkan untuk diwudhukan juga.
  • Dua kelompok yang jenazahnya tidak dimandikan juga tidak disalati adalah : orang yang mati syahid di medan perang melawan kaum Musyrikin dan bayi keguguran yang keluar tanpa menangis/jeritan tangis.
  • Sebagian ulama lain yang berpendapat bahwa orang mati syahid di medan perang melawan orang Musyrik disyariatkan untuk disalati, namun tidak wajib.
  • Demikian pula orang yang mati syahid di medan perang dalam keadaan junub, juga tidak dimandikan.
  • Jika didapatkan setelah selesai peperangan ada orang Islam yang gugur namun tidak diketahui sebab kematiannya maka dihukumi sebagai mati syahid juga.

Tata Cara, Adab, dan Hukum-Hukum Memandikan Jenazah

Berikut adalah tata cara, adab dan juga hukum-hukum tentang memandikan jenazah :

  1. Hendaklah yang pertama dilakukan adalah menutup aurat si mayyit. Yaitu jika mayyit laki-laki antara pusar dan lutut. Jika mayyit perempuan dan yang memandikan juga perempuan auratnya antara pusar dan lutut.
  2. Kemudian melepaskan pakaian si mayyit.
  3. Dianjurkan untuk menutupinya dari manusia atau pandangan manusia.
  4. Dimakruhkan bagi yang tidak membantu memandikannya untuk menghadiri saat memandikannya.
  5. Si mayyit diletakkan di tempat yang tinggi atau ranjang tempat memandikannya.
  6. Kepala si mayyit dan tubuhnya diangkat sampai mendekati duduk.
  7. Perutnya ditekan dengan lembut.
  8. Banyak disiram air saat itu.
  9. Orang yang memandikan memakai sarung tangan untuk meng-istinja’kannya; yaitu mencuci kemaluannya dan duburnya.
  10. Tidak dihalalkan menyentuh aurat si mayyit secara langsung tanpa pembatas. Kecuali anak kecil yang usianya di bawah tujuh tahun.
  11. Dianjurkan untuk tidak menyentuh tubuh si mayyit kecuali dengan pembatas atau sarung tangan.
  12. Disunnah untuk mewudhukan si mayyit sebelum memandikannya seperti wudhu ketika hendak salat.
  13. Tidak memasukkan air ke dalam mulutnya, tidak juga ke dalam hidungnya.
  14. Membasahi jari (yang memandikan) dengan air lalu memasukkannya ke dalam mulut si mayit untuk membersihkan giginya dengan perlahan.
  15. Memasukkan jari (yang memandikan) ke hidung si mayyit lalu membersihkan dalamnya dengan sarung tangan atau kain yang bahasa untuk dibersihkan dengan perlahan.
  16. Berniat memandikannya dan membaca bismillah.
  17. Kepala si mayyit dan jenggotnya dibasuh dengan air yang telah dicampur perasan daun bidara (yang sudah menyatu dengan air).
  18. Kemudian membasuh bagian kanan tubuh si mayit lalu menuju bagian kirinya dengan 3x siraman atau 5x atau 7x atau lebih sesuai dengan kebutuhan dengan tetap menjaga bilangan ganjil.
  19. Tangan yang memandikan selalu membersihkan bagian perut si mayyit.
  20. Siraman yang terakhir disunnahkan dengan air yang telah dicampur dengan kapur barus, di antara faedahnya yakni membuat tubuh mayyit lebih wangi dan diharapkan bisa mengusir serangga.
  21. Tidak mengapa menggunakan sabun jika dibutuhkan.
  22. Dianjurkan untuk memotong kuku dan kumisnya.
  23. Kemudian mengelapnya dengan kain atau handuk.
  24. Jika setelah dimandikan ternyata si mayyit mengeluarkan kotoran, maka cukup dibersihkan tempat tersebut saja. Kemudian diwudhukan lagi.
  25. Jika keluarnya kotoran selalu dikafani maka tidak perlu dimandikan dan diwudhukan lagi.
  26. Jenazah perempuan dianjurkan agar rambutnya diikat dengan tiga ikatan dan ikatan tersebut dibiarkan di belakang.

Sifat-Sifat yang Wajib Dimiliki Oleh Orang yang Memandikan Jenazah

  1. Bisa dipercaya
  2. Mampu menjaga amanat
  3. Memahami hukum-hukum memandikan jenazah
  4. Jika melihat sesuatu yang buruk ketika memandikan, tidak boleh menceritakannya kecuali membawa maslahat.
  5. Jika melihat sesuatu yang baik dianjurkan untuk diceritakan.

Yang paling berhak memandikan jenazah adalah orang yang si mayyit berwasiat agar orang tersebut memandikannya. Kemudian bapaknya, kakeknya, barulah kerabat dekatnya.

Jika si mayyit perempuan yang berhak memandikannya adalah yang dia wasiatkan kemudian kerabat dekatnya yang perempuan. Suami istri boleh saling memandikan jenazah pasangannya.

Adapun selain suami istri maka tidak diperbolehkan memandikan jenazah lawan jenis. Kecuali anak kecil di bawah tujuh tahun karena tidak ada hukum tentang auratnya.

Demikian, semoga bermanfaat ya! Di artikel berikutnya kita akan membahas tentang tata cara mengkafani jenazah dan juga menyalati jenazah serta bagaimana tata cara salat jenazah.

 

Leave a Comment

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)